5. Hak Memilih dan dipilih Menjadi Anggota Majelis Umat
• Majelis ummah adalah majlis yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang bertugas menyampaikan aspirasi atau pendapat rakyat serta mengoreksi penguasa
• Nash :
Dalam riwayat shahih, Ibnu Hisyam dari Ka’ab bin Malik disebutkan bahwa setelah 73 orang laki-laki dan 2 orang perempuan melakukan baiat aqobah 2, Rasul bersabda kepada mereka :
“Datangkanlah 12 wakil dari kalian yang pada mereka ada tanggungjawab ras kabilahnya masing-masing.” (HR Ahmad)
Seruan Rasulullah ini ditujukan lepada 75 orang Madinah tersebut, tanpa kecuali laki-laki dan perempuan untuk memilih wakil di antara mereka.
6. Kewajiban Menasehati dan Mengoreksi Penguasa
• Ketika penguasa menetapkan suatu aturan yang melanggar hokum syariat atau ada kebutuhan rakyat yang luput dari penguasa, maka wajib bagi setiap muslim untuk menasehati penguasa.
• Nasihat tersebut bisa langsung disampaikan kepada penguasa atau melalui majelis umat atau melalui partai.
• Dalil : Rasulullah saw bersabda : “Agama (Islam) itu nasihat/kesetiaan. Kemudian ditanyakan : Kepada siapa yaa Rasulullah ? Beliau menjawab : “Untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan rakyat mereka” (HR. Bukhari).
• Demikian pula pernah terjadi di masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khaththab, ketika seorang perempuan, Khaulah binti Hakim bin Tsa’labah memprotes Umar, ketika beliau menetapkan jumlah mahar tertentu bagi perempuan karena tingginya mahar yang diminta kaum perempuan pada waktu itu. Kemudian Umar menyadari kekeliruannya dan segera mencabut keputusannya dengan mengatakan : “Perempuan ini benar dan Umar salah”.
7. Kewajiban menjadi Anggota Partai Politik
• Keberadaan partai politik merupakan pemenuhan kewajiban dari Allah swt, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al-Imran ayat 104 yang artinya : “Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang menyerukan kepada kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”
• Partai politik ada untuk menjaga agar semua hukum-hukum Allah tetap diterapkan secara keseluruhan oleh manusia dalam kehidupannya sepanjang masa.
• Keberadaannya wajib bagi kaum muslimin, baik di dunia ini diterapkan system Islam atau tidak. Hanya saja perbedaannya adalah jika ada system Islam, kewajiban untuk beraktivitas di dalamnya adalah fardhu kifayah, sedangkan jika belum ada sistem Islam hukumnya menjadi fardhu ‘ain
Aktivitas politik yang terlarang Bagi Perempuan
AKTIVITAS PENGUASA
Aktivitas kekuasaan secara langsung :
- Khalifah (kepala negara)
- Muawwin tafwidl
- Wali
- Amil
Aktivitas yang menyentuh aktivitas kekuasaan :
- Qodhi Mazholim
- Qodhi Qudhot
- Muawwin Tanfidz
- Amirul Jihad
0 komentar:
Posting Komentar