Peran Politik Perempuan Persfektif Islam
1. Mendidik/Membina sesama muslimah
- Merupakan aktivitas yang sangat penting, karena dalam kesehariannya seorang muslimah bergaul sangat dekat dengan para mahromnya, anak-anaknya dan perempuan-perempuan lain yang ada di sekelilingnya
- Aktivitas ini merupakan aktivitas politik yang sangat strategis bagi perempuan, berkaitan erat dengan tugas utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait, sehingga kaum muslimah harus menjadi sasaran utama dalam pembinaan.
- Pembinaan kaum muslimah merupakan upaya pemberdayaan politik perempuan pada target optimalisasi peran dan fungsi kaum perempuan sebagai pencetak dan penyangga generasi arah pemberdayaan tidak semata fokus pada optimalisasi peran publik saja melainkan mengarah pada upaya optimalisasi seluruh peran perempuan, baik di sektor publik maupun domestik sesuai tuntunan syariah
-
Di tangan para muslimah tergenggam masa depan ummat, karena dari tangannyalah akan terlahir anak-anak sebagai generasi penerus di masa datang yang akan meneruskan perjuangan umat untuk menegakkan kembali Syariat dan khilafah Islam di muka bumi ini. Karenanya pembinaan terhadap kaum muslimah merupakan hal yang sangat urgen.
Sekalipun memang tidak dilarang pembinaan laki-laki kepada perempuan, tetapi dengan pembinaan yang dilakukan dari perempuan kepada perempuan, maka hal ini akan lebih mendekati kepada tujuan pembinaan itu sendiri.
2. Mewujudkan Tegaknya Syariah dan Khilafah
• Menegakkan sistem/syariat Islam dan khilafah merupakan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan tanpa kecuali, karena nash-nashnya berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan :
~ QS. Al-Baqarah : 108; QS. Al-Hasyr : 7
~ QS. Al- Maaidah : 44,45,47,49,59
Hadits Rasulullah SAW :
“Antara kami dan kalian terdapat Kitabullah, apa saja yang kami dapati di dalamnya berupa kehalalan, maka kami menghalalkannya. Apa saja yang kami dapati di dalamnya berupa keharaman maka kami akan mengharamkannya. Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasul Allah adalah seperti apa yang diharamkan Allah “
3. Kewajiban amar makruf nahi munkar
• Aktivitas ini merupakan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan,
• Nash-nash yang berkaitan dengan masalah ini bersifat umum, berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman dalam QS Al-Imran ayat 104 : “Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang menyerukan kepada kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”
• Juga dalam QS At-Taubah ayat 71 : ” Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi munkar.”
4. Hak dan kewajiban membaiat Penguasa
Islam memberikan hak dan kewajiban untuk melakukan baiat—kepada seorang khalifah—kepada perempuan sebagaimana kepada laki-laki.
Ummu Athiyah berkata :
“Kami berbaiat kepada Rasulullah saw lalu beliau membacakan kepada kami agar jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun dan melarang kami untuk niyahah (meratapi mayat). Karena itulah salah seorang perempuan dari kami menarik tangannya (dari berjabat tangan), lalu ia berkata, “ Seseorang telah membuatku bahagia dan aku ingin membalas jasanya.” Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi kemudian kembali lagi.” (HR Bukhori)
0 komentar:
Posting Komentar